Desa Ngepung

Kec. Kedamean
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kelahiran

Administrator

31 Oktober 2021

274 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan
  8. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kelahiran"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARNATA

Sekretaris Desa

MUHAMAD YUSUF

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

YUNIS MURTIANINGSIH

Staf Desa

ISNANIYAH

Kepala Urusan Perencanaan

AKHMAD NURI

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

MUHAMMAD MUBIN

Kepala Seksi Pelayanan

SULADI

Kepala Seksi Pemerintahan

SRIONO

Kepala Dusun Doro

MUSDOFIR

Kepala Dusun Ngepung

MA'SUM

Kepala Dusun Balekambang

SENADI

Kepala Urusan Keuangan

MARJAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ngepung

Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:75
Kemarin:289
Total:56.697
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.212
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3271288
Longitude:112.5814516

Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa