Website Resmi
Desa Ngepung
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 19 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
19 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
1879
Populasi
1782
Populasi
0
Populasi
3661
1879
LAKI-LAKI
1782
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3661
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUPARNATA
Sekretaris Desa
MUHAMAD YUSUF
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
YUNIS MURTIANINGSIH
Staf Desa
ISNANIYAH
Kepala Urusan Perencanaan
AKHMAD NURI
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
MUHAMMAD MUBIN
Kepala Seksi Pelayanan
SULADI
Kepala Seksi Pemerintahan
SRIONO
Kepala Dusun Doro
MUSDOFIR
Kepala Dusun Ngepung
MA'SUM
Kepala Dusun Balekambang
SENADI
Kepala Urusan Keuangan
MARJAN
Desa Ngepung
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
289 Kali dibuka
MUSDES APBDES...
257 Kali dibuka
PENYULUHAN MEDICAL CHECK UP (MCU) DAN LANSIA...
254 Kali dibuka
PUNCAK PERAYAAN SEDEKAH BUMI DENGAN MENAMPILKAN “LUDRUK...
249 Kali dibuka
Membangun Desa Lewat Gotong Royong...
187 Kali dibuka
Memperingati Haul Akbar Jam`ul jamawi X Dan Wisuda Santri Harlan...
08 Agustus 2023
PENYULUHAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS), DAN PENTINGNYA...
08 Agustus 2023
PENYULUHAN MEDICAL CHECK UP (MCU) DAN LANSIA...
08 Agustus 2023
Penyuluhuan Ibu Hamil ...
08 Agustus 2023
Memperingati Haul Akbar Jam`ul jamawi X Dan Wisuda Santri Harlan...
08 Agustus 2023
PAWAI TPQ DESA NGEPUNG...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"